12 Feb 2011

Apakah kita merayakan Maulud Nabi Muhammad SAW ?



Siapakah yang memulai ?
Ibnu Katsir menyebutkan dalam kitabnya al-Bidayah wan Nihayah (11/172) bahwa Daulah Fathimiyyah 'Ubaidillah bin Maimun Alqadah Alyahudi yang memerintah Mesir dari tahun 357 H-567 H), merekalah yang pertama-tama merayakan perayaan-perayaan yang banyak sekali, di antaranya adalah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Jadi, orang yang pertama mensyariatkan perayaan ini adalah orang-orang Zindiq (menampakkan keislaman untuk menyembunyikan kekafiran) Al-'Ubaidiyyun dari Syi'ah Rafidhah keturunan Abdullah bin Saba Al-Yahudi. Mereka tidak mungkin melakukan yang demikian karena cinta keapda Rasulullah SAW, akan tetapi karena ada maksud lain yang tersembunyi.

Hukum Perayaan Maulid
Sebagaimana kita ketahui bahwa segala kebaikan didapat dengan mengikuti petunjuk Nabi dan mengikuti 3 generasi terbaik (Shahabat, tabi'in dan Tabi'ut Tabi'in). Barangsiapa yang mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah yang belum pernah dilakukan pada masa tersebut, maka ibadahnya tertolak, ia menanggung dosanya meskipun dilakukan dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan. Nabi SAW bersabda :"Siapa yang mengada-ngadakan sesuatu dalam agama kami ini, sesuatu yang tidak ada dasar daripadanya, maka ia bertolak." [HR. Bukhari dan Muslim]
Peringatan Maulid Nabi SAW adalah hal yang baru dalam agama, hal ini bisa dilihat dari beberapa sisi :
  1. Belum pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW,Khulafa Ar-Rasyidin, ataupun selain mereka dari para Sahabat serta para tabi'in yang mengikuti para Sahabat dengan baik. Mereka merupakan generasi terbaik yang paling sempurna kecintaannya kepada Rasulullah SAW dan paling depan dalam mengikuti syariatnya. 
  2. Sebagaimana kita ketahui, yang pertama-tama melaksanakannya adalah orang-orang Zindig pada masa pemerintahan Fathimiyyah di abad kke-4 Hijriah.
  3. Acara ini menyerupai orang nasrani yang memperingati kelahiran Isa Al-Masih a.s , padahal Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka." [HR. Abu Daud]

Fatwa Ulama
Syekh 'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang masalah ini, maka beliau mengatakan:"Mengadakan peringatan Maulid Nabi dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan pengagungan terhadap Rasulullah termasuk ibadah. Jika ia termasuk ibadah, maka kita tidak diperbolehkan mengadakan hal yang baru (Bid'ah) dalam syariat ini, dan maulid Nabi merupakan hal baru yang diharamkan dalam agama, dilihat dari beberapa sisi :
  1. Malam kelahiran Nabi SAW tidak diketahui secara pasti, bahkan sebagian ulama kontemporer menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa beliau lahir pada tanggal 9 Rabi'ul Awwal, ini dilihat dari sejarahnya.
  2. Dilihat dari sisi syar'i, maka peringatan maulid Nabi tidak ada dasarnya. Seandainya Maulid Nabi tidak ada dasarnya. Seandainya Maulid Nabi disyariatkan dalam agama ini, niscaya NAbi telah melakukannya dan menyampaikan sebelum beliau meninggal. 
(Majmu' Fatwa dan Rasail Syaikh Utsamin jilid 2 hal 298-300)

Semoga Allah memberikan taufik nya kepada kita semua....

[[Admin - Dikutip dari Buletin Dakwah An - Nashihah - Jember]]

0 komentar

Posting Komentar